POLRI RESORT KOTA JAYAPURA MENANGKAP DAN MENAHAN WARGA APO BENGKEL , JAYAPURA -PAPUA
Jayapura, Ekses dari penangkapan dan penahanan hingga dilanjutkan pada proses penyidikan terhadap Ricahrdo Latumeten alias Riki (24), Jhon Remy Nuniary alias Remy (27) dan Jimmy Ferdinandus alias Ami (25) - warga APO Bengkel Jayapura - di Polresta Jayapura berawal dari pengeroyokan yang dilakukan oleh ketiganya terhadap Bripda. EKo Setiawan anggota satuan Brimob Polda Papua yang bermarkas di Kotaraja Jayapura. Kasus pengeroyokan yang terjadi pada tanggal 10 Januari 2010 dilakukan bersama-sama dengan beberapa kawan yang pada saat itu sedang bermain bola di depan Gedung Olahraga (GOR) Cenderawasih Jayapura.
Kasus pengeroyokan berawal dari perilaku ugal-ugalan dari Eko Setiawan yang mengendarai sepeda motor roda dua dengan kecepatan tinggi di jalan Sam Ratulangi. Eko yang baru saja mengisi bahan bakar di pompa Bensin APO melarikan motornya dengan kecepatan tinggi. Eko tidak mengurangi kecepatan kendaraan yang ditumpangi dan terus melaju sehingga nyaris menabrak Jimmy Ferdinandus dan dua orang anak kecil, masing-masing Ella (8 ) dan Dean (9) yang saat itu sedang menyeberangi zebra cross di depan GOR Cenderawasih Jayapura. Jimmy Ferdinandus yang hampir terserempet pada saat itu melampiaskan kekagetannya dengan melempari Eko dengan rangkaian anak kunci motor yang pada saat itu sedang digenggamnya . “saya punya kunci motor, saya pegang di tangan lalu, saya lempar tetapi melesat karena motor “gas” melaju, sementara tangan kiri saya pegang anak saya.
Sekitar 500 meter di penghujung jalan Eko membelokkan kembali sepeda motor yang dikemudikan dan melarikannya kembali. Bripda Eko Setiawan menghampiri dan menghentikan kendaraan di dekat Jimmy Fernandus, Dean dan Ella yang telah berada di seberang jalan, tepat di depan kantor lama bupati kabupaten Jayapura. Eko menghampiri Jimmy dan bertanya ? Apakah kamu anggota? Saat dijawab tidak oleh Jimmy – Eko langsung mengayunkan pukulan kearah tubuh Jimmy. Keduanya terlibat perkelahian hingga kebagian tengah jalan raya yang dipadati kendaraan. Peristiwa sekilas mengundang perhatian seluruh warga yang saat itu berada di sekitarnya, termasuk Remy dan Riki yang sedang bermain bola di halaman depan GOR Cenderawasih. Keduanya bersama rekan-rekan lainnya dating dan ikut mengeroyok Eko . Tidak diketahui beberapa banyak orang yang dating mengeroyok Eko. Setelah kejadian itu Eko ditinggalkan dan pengeroyok lari menghindar ke APO Bengkel
Akibat pengeroyokan mengakibatkan beberapa bagian tubuh antara lain memar di bagian dagu, luka sobek di pelipis kanan dan lebam di bagian dada (Harian Cenderawasih Pos, 13 Januari 2009) . Eko Setiawan tidak meneriman peristiwa pengeroyokan terhadap dirinya dan melaporkan kasus yang dialami kepada kawan-kawannya di Detasemen Brimob Kotaraja. dan mendatangi rumah-rumah penduduk di APO Bengkel. Pada tanggal 13 Januari 2010 sekitar jam 17.00 2 orang dari satuan Brimob mendatangi rumah keluarg a Maria Kafiar, anak dari Ricardo Latumeten. Mereka menyanyakan Riki dan berpura-pura mencari rumah sewaan. Lebih dari itu mereka juga mengorek informasi mengenai siapa Riki, ciri-ciri dan alamat tujuan saat keluar rumah.
Sekitar jam 23.00 kurang lebih 15 orang anggota satuan Brimob berpakaian sipil kembali mendatangi rumah ibu Maria Kafiar. Kedatangan mereka dengan alas an yang sama, yaitu hendak mencari rumah sewa. Ibu Maria selanjutnya menyampaikan kepada ke-15 Brimob agar tidak menyamar. Ibu Maria selanjutnya mengatakan bahwa anaknya bermasalah dan akan diantarkan besok ke Provost Polda.
Akibat mendapat teror ibu Maria Kafiar dan dua anggota keluarga lainnya pada tanggal 14 Januari 2010 menyerahkan Remi Nuniary, Ricardo Latumeten dan Jemmy Ferdinandus ke Polda Papua. Pihak Polda selanjutnya membawa ketiga anak ke Polresta Jayapura dan ditahan hingga saat ini. Pada tanggal 15 Januari 2010 Polresta Jayapura mengeluarkan surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan tersangka terhadap Ricahrdo Latumeten alias Riki (24), Jhon Remy Nuniary alias Remy (27) dan Jimmy Ferdinandus alias Ami (25). Mereka ditahan dan dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP – diduga keras telah melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. . Ketiganya saat itu juga ditahan di rumah tahanan Polresta Jayapura selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 15 Januari 2010 s/d 03 Februari 2010. Hingga sekarang ketiganya masih ditahan dan belum diproses, sedangkan masa penanahanan telah melampaui waktu yang ditentukan.
Pihak keluarga dalam kasus ini telah bolak-balik ke Polda, Polresta dan Sat Brimobda Papua untuk meminta maaf kepada pihak polisi atas kejadian tersebut. Sesuai aturan hokum pihak Polresta tetap menahan dan menyidik ketiga korban.Pihak keluarga juga telah melaporkan kasus tersebut ke Komnas HAM perwakilan Papua dan kepada ELSHAM DTP di Jayapura. Menindaklanjuti kasus ini ELSHAM, melalui kuasa hokum Gustav Kawer, SH pada senin, 8 Februari 2010 akan mengunjungi korban di Mapolresta Jayapura untuk mempertanyakan kasus dan berupaya untuk menangguhkan penahanan ketiga tersangka.
Petugas keamanan Republik Indonesia selalu membuat onar adalah hal wajar yang sering dilakukan di wilayah republic ini. Dengan peran dan status yang dimiliki sebagai sebagai abdi negara digunakan sebagai kekuatan dan berlaku sewenang-wenang terhadap masyarakat sipil di sekitarnya. Bayangkan seorang petugas polisi secara hokum memahami aturan lalu lintas dan mengetahui ada zebra cross yang digunakan orang untuk menyeberangi jalan. Bagaimana sebaiknya seorang polisi bersikap “berhenti dan memberikan kesempatan kepada penyeberang jalan atau menyerobot, menerobos, dan menyerempat. Dalam kasus ini Eko Setiawan telah berlaku sewenang-wenang – tidak sekedar meminta maaf tetapi berbalik menantang dan melepaskan kepalan tangan. Kelakuan menjadi berlipat karena membawa orang=orang sekampung untuk main ciduk, main tangkap, dan main pukul. Adakalanya kasusmain ciduk selalu berakhir pada kematian pada diri orang-orang yang diciduk karena diselesaikan menurut aturan mereka sendiri.
Secara hokum ada benarnya juga bahwa setiap warga Negara dilarang melakukan tindakan main hakim sendiri. Dalam peristiwa seperti ini siapapun orangnya tidak dapat menahan diri atas tingkahpola Eko Setiawan. Sudah berbuat salah, tetapi membenarkan diri dan berlaku sewenang-wenang. Kerumunan (crown) seperti itu tidak akan membiarkan situasi seperti demikian. Masih untung hanya dibuat bulanan-bulanan dan ada akibat fatal yang terjadi.
Institusi polisi dalam hal ini tidak melakukan kaji informasi atas peristiwa yang terjadi dan latarbelakang peristiwa. Polresta Jayapura melakukan kewajiban menahan dan menjerat dengan pasal yang telah ditentukan “main keroyok/main hakim sendiri”. “Proses harus dilaksanakan walaupun sipembuat onar adalah oknum polisi.. Apapun itu seorang oknum polisi yang berbuat salah, harus dilindungi (admin).
Berita Terkait: http://elshampapua.org/2010/02/07/334/
—–
Share this Post[?]







