Empat Pilar Kerja

Setiap laporan yang kami terima ditangani melalui proses yang sama: pemantauan lapangan, verifikasi, advokasi hukum, dan diseminasi kepada publik serta lembaga internasional. Kerja kami bertumpu pada empat pilar berikut.

1. Pemantauan & Investigasi

Tim lapangan kami mengumpulkan kesaksian, memverifikasi fakta, dan mendokumentasikan setiap dugaan pelanggaran hak asasi manusia secara sistematis dan independen.

2. Advokasi Hukum

Kami mendorong kasus-kasus pelanggaran berat ke jalur pengadilan HAM dan mengawal proses penyelesaian non-yudisial, termasuk pendampingan bagi korban dan keluarganya.

3. Pendidikan HAM

Kami membangun kesadaran hak asasi manusia di kalangan masyarakat adat, gereja, dan generasi muda Papua melalui pelatihan, diskusi, dan materi edukasi publik.

4. Jaringan Internasional

Kami menyuarakan situasi HAM Papua ke badan-badan internasional dan berkolaborasi dengan mitra riset global untuk memperkuat advokasi dan perlindungan korban.