The Practice of Torture: Business As Usual in Papua
Sejak berakhirnya diktatur militer, Indonesia telah meraih kemajuan signifikan dalam perlindungan HAM, kecuali di Papua dan Papua Barat yang masih diwarnai konflik berkepanjangan dan pelanggaran HAM berat. Praktik penyiksaan serta perlakuan tidak manusiawi oleh aparat keamanan terus berlanjut akibat pembiaran dan kekebalan hukum (impunitas) yang mengakar sejak konflik tahun 1963. Kebijakan pengampunan bagi lima tahanan politik pada 2015 memang menjadi langkah awal yang positif, tetapi penanganan secara menyeluruh masih sangat mendesak untuk dilakukan.
Laporan ini mengangkat 18 studi kasus penyiksaan yang mengungkapkan pola pelanggaran sistematis, baik secara fisik maupun mental/emosional. Para korban—termasuk perempuan yang menjadi sasaran kekerasan seksual—mengalami berbagai tindakan keji, penyekapan di ruang tak layak, hingga intimidasi. Sayangnya, para korban tidak mendapatkan perawatan medis yang memadai, pemulihan (reparasi), maupun keadilan; mereka justru harus menanggung beban sosial, ekonomi, serta stigma masyarakat yang berkepanjangan.
Meskipun penyiksaan dilakukan secara meluas oleh oknum aparat keamanan, sangat sedikit pelaku yang diadili, dan penjatuhan sanksi hukum pun tergolong amat ringan. Tanpa langkah tegas dari pemerintah Indonesia dan komunitas internasional untuk menghentikan penyiksaan serta mengakhiri impunitas, upaya menciptakan perdamaian sejati di Papua sulit dicapai. Pembiaran ini hanya akan memperdalam rasa ketidakadilan, trauma antar-generasi, dan keretakan hubungan masyarakat Papua dengan negara.
Baca / Unduh
Penulis: Tim Redaksi